Minggu, 01 Agustus 2010

Bersedekah Kepada Suami


Dalam sebuah halaqah yang dihadiri oleh para sahabat perempuan, Rasulullah Saw. bersabda, "Wahai kaum perempuan, bersedekahlah kalian untuk semua meskipun dengan sebagian dari perhiasan kalian!"

Mendengar pesan nabi di atas, Zainab, istri Abdullah bin Mas'ud r.a. segera pulang ke rumah dan menemui suaminya. Ia berkata, "Suamiku, engkau adalah orang yang miskin. Sementara itu, Nabi Saw. memerintahkan kepada kami agar bersedekah. Karena itu, temuilah Beliau dan tanyakanlah, apa aku boleh bersedekah kepada mu. Jika boleh, aku akan bersedekah kepadamu! Jika tidak, aku akan bersedekah kepada orang lain.!" Mendengar perintah istrinya, Abdullah bin Mas'ud berkata, "Engkau sajalah yang menemui Beliau."

Zainab akhirnya pergi kerumah Nabi Saw. Tiba-tiba, ia mendapati seorang perempuan dari kalangan Anshar di depan pintu rumah Nabi Saw. dan memiliki keperluan yang sama. Sementara itu, Rasulullah Saw. adalah seseorang yang telah dianugrahi kemuliaan. Merekapun akhirnya menunggu di depan pintu rumah Beliau.

Tidak lama kemudian Bilal keluar dari rumah Nabi Saw. Segera saja Zainab dan perempuan anshar itu berkata, "Hai Bilal, temuilah Nabi dan beritahukan kepada Beliau bahwa ada dua orang perempuan di depan rumah Beliau yang ingin bertanya tentang sesuatu: Apakah kami boleh bersedekah kepada suami dan atau anak-anak yatim yang kami asuh? Tapi, jangan beritahukan siapa kami!"

Bilal segera menemui Rasulullah Saw. dan menyampaikan pertanyaan kedua perempuan itu. Rasulullah Saw. bertanya, "Siapakah mereka?"

Bilal menjawab, mereka adalah Zainab dan seorang perempuan dari kalangan anshar."

Rasulullah Saw. bertanya, "Zainab yang mana?"

Bilal menjawab, "Istri Abdullah bin Mas'ud"

Rasulullah Saw. bersabda, "Mereka mendapat dua pahala, yaitu pahala kekerabatan dan pahala sedekah." (H.R. Bukhari dan Muslim)

Penulis kitab Umdah Al Qari fi Syahr Al bukhari mengomentari hadis ini dan mengatakan ada beberapa hal yang dapat disimpulkan darinya.

Pertama, anjuran agar memberikan nasehat dan peringatan kepada kaum perempuan tentang akhirat dan hukum-hukum yang berkenaan dengan mereka, serta dorongan kepada mereka agar sering bersedekah. Semua itu dilakukan selama tidak mendatangkan fitnah, baik bagi orang yang dinasehati maupun pemberi nasehat.

Kedua, istri boleh bersedekah dengan harta yang dimilikinya tanpa izin suami.

Ketiga, dalam sedekah sunnah, tidak diperlukan ijab dan qabul, tetapi cukup dengan adanya sesuatu yang di sedekahkan.

Selain itu, hadist ini menunjukkan beberapa hal. Pertama, keutamaan bersedekah kepada suami dan anak-anak yang termasuk ke dalam kelompok yang berhak menerima zakat. Sebab, memenuhi kebutuhan mereka adalah kewajiban orang tua. Kedua, segera mengamalkan pengetahuan agama yang telah di ketahui. Ketiga, kewajiban mencari ilmu bagi perempuan sebagaimana yang berlaku pada laki-laki.

Dalam hal mencari ilmu, sebagai mana disinggung dalam hadis di atas, kaum perempuan boleh keluar rumah, untuk bertanya tentang berbagai masalah agam seperti halnya kaum laki-laki.[]

Baca artikel lainnya:
Antara Beribadah Dan Taat Kepada Suami [Baca]
Bersedekah Dan Izin Suami [Baca]
Haji Bagi Perempuan [Baca]
Shalat Id Bagi Perempuan [Baca]

Tidak ada komentar: