Senin, 09 Agustus 2010

Melihat Aurat Sesama


Dari Abu Sa'id r.a.: Rasulullah Saw. bersabda, "Seorang laki-laki tidak boleh melihat aurat sesama laki-laki, dan perempuan tidak boleh melihat aurat sesama perempuan. Seorang laki-laki tidak boleh tidur dengan seorang laki-laki lain dalam satu selimut, dan perempuan tidak boleh tider dengan perempuan lain dalam satu selimut." (H.R. Muslim)

Dari Ummu Salamah r.a.: Suatu hari, aku duduk di samping Rasulullah Saw., dan di samping beliau ada Maimunah. Kemudian, datanglah Ibn Maktum yang menemui beliau. Hal itu terjadi setelah kami diperintahkan untuk mengenakan hijab. Rasulullah Saw. bersabda, "Pakailah hijab kalian!" Kami bertanya, "Wahai Rasulullah, bukankah ia buta dan tidak akan melihat kami?" Rasulullah Saw. bersabda, "Apakah kalian buta? Bukankah kalian berdua melihatnya?"

Dari Abu Salamah r.a.: Aku bertanya kepada A'isyah tentang anak perempuan Qais. Ia mengatakan bahwa suaminya telah menceraikannya sehingga menolak untuk memberikan nafkah kepadanya. Kemudian, putri Qais mendatangi Rasulullah Saw. dan mengatakan hal itu kepada beliau. Rasulullah Saw. bersabda, "Tidak ada nafkah bagimu. Pergilah kepada Ibn Ummi Maktum. Tetaplah bersamanya, karena ia adalah laki-laki buta. Letakkanlah pakaianmu di sisinya." (H.R. Muslim)

Hadits yang diriwayatkan Abu Sa'id menjelaskan tentang larangan melihat aurat sesama jenis, apalagi yang berbeda jenis.

Sebaigian ulama berpendapat bahwa hadis dari Ummu Salamah merupakan dalil pengharaman perempuan melihat laki-laki lain. Menurut imam An Nawawi, pendapat demikian dinilai lebih tepat. Sebab, Allah Swt. berfirman, ... Katakanlah kepada perempuan yang beriman, "Hendaklah mereka menahan pandangan ..." (An Nur [24]: 31)

Sementara itu, mereka yang berpendapat bahwa melihat anggota tubuh selain antara pusar dan lutut dibolehkan beragumentasi berdasarkan hadis Aisyah dan Fatimah binti Qais di atas. Mereka juga beragumentasi pada hadis lain yang menyebutkan kunjungan Rasulullah Saw. kepada kaum perempuan pada Idul Fitri setelah berkhutbah. Ketika itu, Nabi bersama Bilal mengingatkan mereka agar bersedekah.

Imam Al Syaukani dalam Nalil Al Autar berkata, "Imam Abu Dawud telah mengompromikan beberapa hadis ini. Menurutnya, hadis Ummu Salamah khusus berkenaan dengan istri-istri Rasulullah Saw., sedangkan hadis Fatimah berkenaan dengan seluruh kaum perempuan." Al Hafidz dalam Al Talkhish berkata, "Ini adalah upaya kompromi yang baik." Kompromi seperti ini juga dilakukan oleh Al Mundziri.[]

Baca artikel lainnya:
Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga [Baca]
Menjaga Kesucian Diri [Baca]
Interaksi Perempuan Dengan Laki-Laki [Baca]
Adab Berjalan Di Tempat Umum [Baca]

Tidak ada komentar: