Minggu, 01 Agustus 2010

Bersedekah Dan Izin Suami


Dari Aisyah r.a., Rasulullah Saw., "Jika seorang perempuan menafkahkan sebagian makanan yang ada di rumahnya, yang tidak akan menimbulkan masalah, ia memperoleh pahala atas sedekahnya, suami memperoleh pahala atas usahanya, dan penjaga rumah juga mendapat pahala yang sama. Sebagian mereka tidak mengurangi sedikitpun pahala sebagian yang lain." (HR. Al Bukhari dan Muslim)

Dari Abu Umamah Al Bahili r.a., aku mendengar Rasulullah Saw. berkhutbah pada haji wada'. Beliau bersabda, "seorang istri tidak diperkenankan menafkahkan sesuatu yang ada dirumah suaminya kecuali dengan seizinnya." Seseorang bertanya, "Ya Rasulullah, bagaimana dengan makanan?" Beliau menjawab, "Makanan merupakan harta kita paling utama." (H.R. Al Tirmizi, Ibn Majah dan Ahmad)

Ibn al Arabi berkata, "para ulama zaman dulu berbeda pendapat mengenai perempuan yang menyedekahkan harta yang ada dirumah suaminya. Sebagian membolehkan bila yang di sedekahkan bukan barang berharga sehingga ketiadaannya tidak mengurangi sesuatu di rumah. Sementara itu, sebagian lain mensyaratakan adanya izin suami, walaupun tidak terperinci, pendapat ini dipilih oleh Al Bukhari. Selanjutnya, para ulama bersepakat mengenai persyaratan bahwa sedekah yang diberikan tidak menyebabkan masalah dalam rumah tangga. Ada juga yang berpendapat bahwa yang dimaksud dengan sedekah istri, hamba, atau penjaga rumah adalah sedekah yang diberikan kepada keluarga dekat untuk kemaslahatanya, bukan sedekah kepada orang lain tanpa seizin suami."[]

Baca artikel lainnya:
Perempuan Sebagai Penyejuk Suami [Baca]
Antara Beribadah Dan Taat Kepada Suami [Baca]
Bersedekah Kepada Suami [Baca]
Haji Bagi Perempuan [Baca]

Tidak ada komentar: