Sabtu, 31 Juli 2010

Shalat Id Bagi Perempuan


Ummu Athiyyah r.a. menuturkan, Rasulullah Saw. memerintahkan kepada kami (kaum perempuan) agar ikut shalat Idul Fitri dan Idul Adha -di lapangan- yaitu bagi perempuan yang sudah balig, yang tidak haid, dan yang memiliki kerudung. Adapun bagi perempuan yang sedang haid mereka tidak usah melaksankan shalat tetapi dianjurkan agar ikut dalam amal kebajikan dan dakwah kepada kaum muslimin. Aku bertanya, "Ya Rasulullah, bagaimana bila seseorang dari kami tidak mempunyai jilbab?" Beliau menjawab, "Saudara harus meminjamkan jilbab kepadanya." (H.R. Al Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menjelaskan beberapa hal sebagi berikut.

Pertama, perempuan berhak menghadiri shalat Idul Fitri dan Idul Adha.

Kedua, perempuan haid dilarang masuk ke tempat-tempat shalat atau musalla meskipun terdapat perbedaan pendapat mengenai larangan tersebut.

Imam An Nawawi berkata, "Sahabat-sahabat kami berbeda pendapat mengenai larangan ini. Akan tetapi, mayoritas mereka berpendapat bahwa larangan tersebut merupakan sikap kehati-hatian saja, bukan pengharaman. Sebab, larangan itu untuk mencegah kaum perempuan berdekatan dengan kaum laki-laki tanpa suatu keperluan dan tidak pula melaksanakan shalat. Selain itu, tidak adanya larangan dalam hal ini karena shalat hari raya tidak dilakukan di dalam masjid.[]

Baca artikel lainnya:
Bersedekah Kepada Suami [Baca]
Haji Bagi Perempuan [Baca]
Shalat Perempuan Di Masjid [Baca]
Saf Shalat Yang Utama Bagi Perempuan [Baca]

Tidak ada komentar: