Selasa, 10 Agustus 2010

Pelayanan Terbaik Kepada Suami


Dari Aisyah r.a.: Aku bertanya kepada Rasulullah Saw. tentang siapa yang lebih berhak dipatuhi perempuan. Rasulullah Saw. menjawab, "Suaminya." Kemudian, aku bertanya lagi siapa yang lebih berhak dipatuhi dan ditaati laki-laki. Rasulullah Saw. menjawab, "Ibunya." (H.R. Al Bazzar dan Al HAkim)

Hadis ini menunjukkan beberapa hal berikut

Pertama, besar atau kecil anugrah bergantung pada tingkat kepuasan dan kelapangan dalam menerimanya (qana'ah). Dengan kelapangan hati, perempuan akan menyadari hak-hak yang harus dipenuhinya dan kepada siapa ia menunaikan hak tersebut. Hal ini ditunjukkan dalam pernyataan dan keingintahuan Aisyah r.a. di atas.

Kedua, istri harus mengetahui bahwa suami memiliki hak yang lebih besar yang harus dipenuhi secara khusus dari pada kedua orang tuanya. Ibn Taimiyah berkata, "Seluruh ketaatan kepada kedua orang tua kini berpindah kepada suami sehingga tidak ada lagi ketaatan istri kepada kedua orang tuanya. Sebab, ketaatan kepada kedua orangtua adalah karena kekerabatan, sedangkan ketaatan kepada suami karena ikatan pernikahan. Oleh karena itu, istri tidak boleh dari rumah tanpa izin suami, walaupun diminta oleh ayah, ibu atau yang lainnya. Demikian ijma para ulama. Jika suami ingin mengajaknya pindah ke tempat lain dengan tetap memenuhi kewajibannya dan memperlakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan Allah, tetapi ayah perempuan itu melarangnya mengikuti suaminya, istri harus patuh kepada suaminya, bukan kepada kedua orang tuanya." Apabila perempuan menyadari hak-hak ini, ia dinilai sebagai orang yang bijaksana dan menyelamatkan rumah tangganya dari banyak hembusan badai yang bisa menghancurkan rumah tangganya. Karena itu, pahamilah ini!

Ibn Al Jauzi-dalam Ahkam Al Nisa-berkata, "Tidak sepantasnya kesua orang tua dan seluruh keluarga istri menuntutnya agar lebih mengutamakan mereka. Ia harus lebih mengutamakan suaminya. Hal ini ditegaskan oleh pembuat syariat (Allah). Karena itu, berhati-hatilah dalam masalh ini."

Di tempat lain, Ibn Jauzi berkata, "Sebaliknya, kedua orang tua perempuan, khususnya ibu, memberitahukan kepadanya hak-hak suami. Dari Amir bin Sa'id diriwayatkan bahwa Ali r.a. pernah marah kepada Fatimah r.a. Karena kemarahan Ali, Fatimah berkata, 'Demi Allah, aku akan mengadukanmu kepada Rasulullah Swa.' Fatimah menemui Rasulullah dan Ali pun mengikutinya dan berdiri di tempat yang memungkinkan untuk mendengar percakapan mereka. Mendengar pengaduan Fatimah tentang kemarahan Ali, Rasulullah Saw. bersabda, 'Wahai putriku, perhatikan, dengarkan, dan renungkan! Seorang istri harus bisa memberikan kesenangan kepada suaminya.' Ali diam saja. Lalu ia berkata, 'Aku pulang, Demi Allah, aku tidak akan mengulangi lagi sesuatu yang tidak disukainya.' Fatimah pun berkata, 'Demi Allah, aku tidak akan melakukan sesuatu yang tidak disukainya untuk selamanya.'"

Ketiga, istri harus menjaga hak pelayanan terbaik kepada suami sampai ia meninggal dunia.[]

Baca artikel lainnya:
Laknat Para Malaikat Bagi Perempuan Yang Enggan Melayani Suaminya [Baca]
Meminta Izin Kepada Suami [Baca]
Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga [Baca]
Menjaga Kesucian Diri [Baca]

Tidak ada komentar: