Selasa, 10 Agustus 2010

Meminta Izin Kepada Suami


Dari Abu Hurairah r.a.: Rasulullah Saw. bersabda, "Istri tidak boleh berpuasa, sementara suaminya sedang ada di rumah, kecuali setelah memperoleh izin darinya; tidak boleh mengijinkan orang lain masuk rumah kecuali atas izinnya; dan apa pun yang disedekahkan tanpa perintah suami, suami memperoleh separo pahalanya." (H.R. Al Bukhari)

Hadis di atasa menunjukkan bahwa pelayanan istri kepada suami yang sedang ada di rumah adalah dalam rangka memenuhi hak-haknya. Karena itu, ketika istri akan berpuasa sunnah, ia semestinya meminta izin terlebih dahulu kepada suami. Ia juga tidak boleh mengizinkan siapa pun untuk masuk rumah suaminya tanpa izin suaminya, serta tidak menafkah harta suaminya untuk kebaikan kecuali atas pengetahuan suami.

Al Hafizh-dalam Al Fath-berkata, "Dalam hadis ini ditegaskan bahwa memenuhi hak suami harus lebih didahulukan oleh istri dari pada melakukan kebaikan yang lain. Sebab, memenuhi haknya adalah kewajiban, dan menjalankan kewajiban harus didahulukan dari pada menjalankan ibadah sunnah."

Imam An Nawawi mnjelaskan hikmah dari larangan itu. Ia berkata, "Suami mempunyai hak untuk bersenang-senang dengan istrinya setiap saat. Hak ini wajib untuk segera dipenuhi, tidak boleh tertunda dengan ibadah sunnah, bahkan dengan ibadah wajib yang masih bisa ditunda. Karena itu, istri tidak boleh berpuasa tanpa izin suaminya. Apabila ingin bersenang-senang dengan istrinya-yang sedang berpuasa-ia boleh menyuruh istrinya untuk membatalkan puasa. Sebab biasanya seorang Muslim tidak berani menyuruh orang lain agar membatalkan puasanya. Dari hadis ini dipahami bahwa izin suami untuk melakukan ibadah diperlukan bila suami ada di rumah. Sementara itu, jika suami tidak ada di rumah, ia boleh melakukan ibadah suannah tanpa izinnya. Namun, jika suami sedang bepergian dan pulang kerumah ketika istri sedang berpuasa, ia boleh menyuruh istrinya membatalkan puasanya, dalam hal itu bukan tindakan makruh. Termasuk makna ketiadaan suami adalah bila ia sedang sakit sehingga tidak bisa melakukan senggama."

Berkenaan dengan keharusan meminta izin suami ketika mengundang orang ke rumah, Al Hafizh dalam Al Fath berkata, "Istri tidak boleh mengizinka siapapun masuk ke rumah suami tanpa izinnya," merupakan syarat yang sulit dipahami. Ketiadaan suami di rumah tidak berarti boleh mngizinkan orang lain masuk rumah. Justru, ketika itulah larangan tersebut lebih ditekankan berdasarkan beberapa hadis yang menegaskan larangan bagi istri untuk mengizinkan orang lain masuk ke dalam rumah pada saat suaminya tidak ada. Barangkali, inilah maksud hadis tersebut. Sebab, ketika suami ada di rumah, istri lebih mudah meminta izin kepadanya."

Imam An Nawawi berkata, "Dalam hadis ini ada isyarat bahwa kewajiban meminta izin kepada suami harus dilakukan ketika istri belum suaminya merestuinya. Sekiranya istri mnegetahui bahwa suaminya merestui, tidak meminta izin kepadanya adalah kebolehan. Misalnya, istri mempersilahkan para tamu masuk rumah di tempat yang dikhususkan bagi meraka (ruang tamu), baik ada suami ketika itu maupun tidak ada. Dalam hal ini, mempersilahkan mereka masuk tidak perlu izin khusus dari suami."[]

Baca artikel lainnya:
Menikahi Janda [Baca]
Laknat Para Malaikat Bagi Perempuan Yang Enggan Melayani Suaminya [Baca]
Pelayanan Terbaik Kepada Suami [Baca]
Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga [Baca]

Tidak ada komentar: