Rabu, 01 September 2010

Ketamakan


Dari Abu Hurairah r.a.: Rasulullah Saw. bersabda, "Seorang perempuan tidak boleh menuntut cerai bagi saudaranya 9madunya) supaya cinta suami hanya tercurah kepadanya. Padaha, ia sudah mendapatkan bagiannya." (Al Bukhari, Abu Dawud, dan Al Nasa'i)


Pesan utama hadis di atasa adalah tentang bagaimana islam mengatur hubungan seorang istri dengan madunya. Seorang istri yang dimadu, sebagaimana dijelaskan hadis di atas, tidak boleh menuntut erai kepada suaminya dengan tujuan supaya suami lebih mencintai dirinya. Sebab, tuntutan ini bisa menyebabkan suami berlaku tidak adil kepada madunya. Padahal, dalam kasus suami yang berpoligami, biasanya sang istri sudah mengizinkan suami untuk menikah lagi karena alasan yang dibenarkan syariat.

Selain itu, tuntutan perceraian adalah sesuatu yang tidak baik dilakukan olaeh istri yang salihah. Sebab, meskipun hukumnya halal, perceraian atau talak adalah sesuatu yang amat dibenci Allah. Dengan demikian, tuntutan perceraian bisa mendatangkan kemurkaan Allah. Oleh karena itu, sebagai istri yang baik, jika suami telah memutuskan untuk berpoligami dengan alasan yang dibenarkan syariat, ia sebaiknya menerima cinta suami yang telah terbagi kepada istri yang lain. Ia tidak boleh berbuat curang untuk memperoleh kecintaan yang lebih besar dari suami dengan cara yang tidak patut.[]

Baca artikel lainnya:
Batasan Toleransi Terhadap Perilaku Buruk Istri [Baca]
Merusak Hubungan Suami -Istri [Baca]
Pakaian Kebohongan [Baca]
Kecemburuan Istri [Baca]

Tidak ada komentar: