Kamis, 12 Agustus 2010

Menikahi Janda


Dari Jabir bi Abdullah r.a.: Ubaidillah meningal dunia dan meninggalkan sembilan-atau tujuh-anak perempuan. Lalu aku menikahi seorang perempuan yang sudah beruban. Rasulullah Saw. bertanya kepadaku, "Wahai Jabir, apakah kamu telah menikah?" Aku menjawab, "Ya." Rasulullah Saw. bertanya lagi, "Apakah kamu menikah dengan seorang gadis atau janda?" Aku menjawab, "Aku menikah dengan seorang janda." Rasulullah Saw. bertanya lagi, "Apakah ia seorang istri yang bisa diajak bercanda?" Aku menjawab, "Sesungguhnya Ubaidillah telah meninggal dunia dengan meninggalkan sembulan-atau tujuh-anak perempuan. Aku tidak ingin menikahi perempuan yang seumur dengan mereka. Oleh karena itu aku menikahi seorang perempuan yang bisa merawat mereka." Rasulullah Saw. bersabda "Semoga Allah memberkatimu." (H.R. Bukhari dan Muslim)

Al Hafizh-dalam Al Fath-mengambil beberapa kesimpulan dari hadis ini, yaitu sebagai berikut.

Pertama, Islam mendorong seseorang untuk menikahi gadis. Lebih tegas, Beliu bersabda, "Kalian hendaklah menikahi gadis karena lebih ahrum mulutnya dan lebih aktif gerakan rahimnya." Barangkali, maksudnya adalah memberikan banyak anak.

Kedua, Rasulullah Saw. memberikan penghargaan kepada Jabir yang menyayangi dan memerhatikan anak-anak Ubaidillah serta mengorbankan kesenangannya sendiri demi kemaslahatan mereka.

Ketiga, apabila ada dua kepentingan yang harus dilakukan, dahulukan yang paling penting, karena Rasulullah Saw. membenarkan tindakan Jabir dan mendoakannya.

Keempat, hadis di atas mengajari kita untuk mendoakan orang yang melakukan kebaikan, walaupun ia tidak memiliki hubungan apa pun dengan kita.

Kelima, hadis di atas menunjukkan perhatian Nabi Saw. (pemimpin) kepada sahabatnya (bawahan). Dalam hal ini, Nabi Saw. mencari tahu keadaan Jabir bin Abdullah, lalu memberikan pesan terbaik kepadanya, bahkan dalam masalah pernikahan yang waktu itu tabu dibicarakan.

Keenam, tidak ada salahnya laki-laki menikahi seorang janda dengan maksud tertentu-misalnya memberikan nafkah kepada anak-anaknya dan menyambung ikatan persaudaraan-walaupun sang istri nantinya tidak mampu melayani kebutuhan seksual suami.[]

Baca artikel lainnya:
Balasan Bagi Ibu Yang Baik -Bagian 2- [Baca]
Balasan Bagi Ibu Yang Baik -Bagian 1- [Baca]
Laknat Para Malaikat Bagi Perempuan Yang Enggan Melayani Suaminya [Baca]
Meminta Izin Kepada Suami [Baca]

Selasa, 10 Agustus 2010

Laknat Para Malaikat Bagi Perempuan Yang Enggan Melayani Suaminya


Dari Abu Hurairah r.a.: Rasulullah Saw. bersabda, "Jika istri meninggalkan tempat tidur suaminya pada malam hari (tidak mau melayani hasratnya), ia akan dilaknat oleh malaikat hingga kembali." (H.R. Al Bukhari dan Muslim)

Sebagimana disebutkan dalam Al Fath Al Bari, hadis ini menjelaskan beberapa hal sebagai berikut.
Pertama, tidak menunaikan kewajiban kepada suami, baik yang berkaitan dengan pelayanan maupun penjagaan harta, bisa mendatangkan murka Allah, kecuali jika suami memaafkannya.

Kedua, para malaikat akan mendo'akan kejelekan bagi orang yang berbuat maksiat selama ia melakukannya. Mereka juga akan mendo'akan kebaikan bagi orang yang taat selam ia melaksanakan ketaatan.

Ketiga, nasehat agar membantu suami dan mencari keridhaannya. Hal itu karena kemampuan laki-laki untuk menahan dorongan hasrat lebih rendah dari pada perempuan.

Keempat, adanya godaan yang sangat besar bagi suami yang tidak menyalurkan kebutuhannya kepada istri. Karena itu, syariat mendorong istri untuk membantu suami dalam hal ini.

Kelima, pemenuhan syahwat bagi meneguhkan ketaatan kepada Allah dan bersabar dalam beribadah kepada-Nya. Karena itu, para malaikat akan melaknat orang yang membuat marah hamba-Nya dengan menghalangi penyaluran syahwatnya.[]

Baca artikel lainnya:
Balasan Bagi Ibu Yang Baik -Bagian 1- [Baca]
Menikahi Janda [Baca]
Meminta Izin Kepada Suami [Baca]
Pelayanan Terbaik Kepada Suami [Baca]

Meminta Izin Kepada Suami


Dari Abu Hurairah r.a.: Rasulullah Saw. bersabda, "Istri tidak boleh berpuasa, sementara suaminya sedang ada di rumah, kecuali setelah memperoleh izin darinya; tidak boleh mengijinkan orang lain masuk rumah kecuali atas izinnya; dan apa pun yang disedekahkan tanpa perintah suami, suami memperoleh separo pahalanya." (H.R. Al Bukhari)

Hadis di atasa menunjukkan bahwa pelayanan istri kepada suami yang sedang ada di rumah adalah dalam rangka memenuhi hak-haknya. Karena itu, ketika istri akan berpuasa sunnah, ia semestinya meminta izin terlebih dahulu kepada suami. Ia juga tidak boleh mengizinkan siapa pun untuk masuk rumah suaminya tanpa izin suaminya, serta tidak menafkah harta suaminya untuk kebaikan kecuali atas pengetahuan suami.

Al Hafizh-dalam Al Fath-berkata, "Dalam hadis ini ditegaskan bahwa memenuhi hak suami harus lebih didahulukan oleh istri dari pada melakukan kebaikan yang lain. Sebab, memenuhi haknya adalah kewajiban, dan menjalankan kewajiban harus didahulukan dari pada menjalankan ibadah sunnah."

Imam An Nawawi mnjelaskan hikmah dari larangan itu. Ia berkata, "Suami mempunyai hak untuk bersenang-senang dengan istrinya setiap saat. Hak ini wajib untuk segera dipenuhi, tidak boleh tertunda dengan ibadah sunnah, bahkan dengan ibadah wajib yang masih bisa ditunda. Karena itu, istri tidak boleh berpuasa tanpa izin suaminya. Apabila ingin bersenang-senang dengan istrinya-yang sedang berpuasa-ia boleh menyuruh istrinya untuk membatalkan puasa. Sebab biasanya seorang Muslim tidak berani menyuruh orang lain agar membatalkan puasanya. Dari hadis ini dipahami bahwa izin suami untuk melakukan ibadah diperlukan bila suami ada di rumah. Sementara itu, jika suami tidak ada di rumah, ia boleh melakukan ibadah suannah tanpa izinnya. Namun, jika suami sedang bepergian dan pulang kerumah ketika istri sedang berpuasa, ia boleh menyuruh istrinya membatalkan puasanya, dalam hal itu bukan tindakan makruh. Termasuk makna ketiadaan suami adalah bila ia sedang sakit sehingga tidak bisa melakukan senggama."

Berkenaan dengan keharusan meminta izin suami ketika mengundang orang ke rumah, Al Hafizh dalam Al Fath berkata, "Istri tidak boleh mengizinka siapapun masuk ke rumah suami tanpa izinnya," merupakan syarat yang sulit dipahami. Ketiadaan suami di rumah tidak berarti boleh mngizinkan orang lain masuk rumah. Justru, ketika itulah larangan tersebut lebih ditekankan berdasarkan beberapa hadis yang menegaskan larangan bagi istri untuk mengizinkan orang lain masuk ke dalam rumah pada saat suaminya tidak ada. Barangkali, inilah maksud hadis tersebut. Sebab, ketika suami ada di rumah, istri lebih mudah meminta izin kepadanya."

Imam An Nawawi berkata, "Dalam hadis ini ada isyarat bahwa kewajiban meminta izin kepada suami harus dilakukan ketika istri belum suaminya merestuinya. Sekiranya istri mnegetahui bahwa suaminya merestui, tidak meminta izin kepadanya adalah kebolehan. Misalnya, istri mempersilahkan para tamu masuk rumah di tempat yang dikhususkan bagi meraka (ruang tamu), baik ada suami ketika itu maupun tidak ada. Dalam hal ini, mempersilahkan mereka masuk tidak perlu izin khusus dari suami."[]

Baca artikel lainnya:
Menikahi Janda [Baca]
Laknat Para Malaikat Bagi Perempuan Yang Enggan Melayani Suaminya [Baca]
Pelayanan Terbaik Kepada Suami [Baca]
Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga [Baca]

Pelayanan Terbaik Kepada Suami


Dari Aisyah r.a.: Aku bertanya kepada Rasulullah Saw. tentang siapa yang lebih berhak dipatuhi perempuan. Rasulullah Saw. menjawab, "Suaminya." Kemudian, aku bertanya lagi siapa yang lebih berhak dipatuhi dan ditaati laki-laki. Rasulullah Saw. menjawab, "Ibunya." (H.R. Al Bazzar dan Al HAkim)

Hadis ini menunjukkan beberapa hal berikut

Pertama, besar atau kecil anugrah bergantung pada tingkat kepuasan dan kelapangan dalam menerimanya (qana'ah). Dengan kelapangan hati, perempuan akan menyadari hak-hak yang harus dipenuhinya dan kepada siapa ia menunaikan hak tersebut. Hal ini ditunjukkan dalam pernyataan dan keingintahuan Aisyah r.a. di atas.

Kedua, istri harus mengetahui bahwa suami memiliki hak yang lebih besar yang harus dipenuhi secara khusus dari pada kedua orang tuanya. Ibn Taimiyah berkata, "Seluruh ketaatan kepada kedua orang tua kini berpindah kepada suami sehingga tidak ada lagi ketaatan istri kepada kedua orang tuanya. Sebab, ketaatan kepada kedua orangtua adalah karena kekerabatan, sedangkan ketaatan kepada suami karena ikatan pernikahan. Oleh karena itu, istri tidak boleh dari rumah tanpa izin suami, walaupun diminta oleh ayah, ibu atau yang lainnya. Demikian ijma para ulama. Jika suami ingin mengajaknya pindah ke tempat lain dengan tetap memenuhi kewajibannya dan memperlakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan Allah, tetapi ayah perempuan itu melarangnya mengikuti suaminya, istri harus patuh kepada suaminya, bukan kepada kedua orang tuanya." Apabila perempuan menyadari hak-hak ini, ia dinilai sebagai orang yang bijaksana dan menyelamatkan rumah tangganya dari banyak hembusan badai yang bisa menghancurkan rumah tangganya. Karena itu, pahamilah ini!

Ibn Al Jauzi-dalam Ahkam Al Nisa-berkata, "Tidak sepantasnya kesua orang tua dan seluruh keluarga istri menuntutnya agar lebih mengutamakan mereka. Ia harus lebih mengutamakan suaminya. Hal ini ditegaskan oleh pembuat syariat (Allah). Karena itu, berhati-hatilah dalam masalh ini."

Di tempat lain, Ibn Jauzi berkata, "Sebaliknya, kedua orang tua perempuan, khususnya ibu, memberitahukan kepadanya hak-hak suami. Dari Amir bin Sa'id diriwayatkan bahwa Ali r.a. pernah marah kepada Fatimah r.a. Karena kemarahan Ali, Fatimah berkata, 'Demi Allah, aku akan mengadukanmu kepada Rasulullah Swa.' Fatimah menemui Rasulullah dan Ali pun mengikutinya dan berdiri di tempat yang memungkinkan untuk mendengar percakapan mereka. Mendengar pengaduan Fatimah tentang kemarahan Ali, Rasulullah Saw. bersabda, 'Wahai putriku, perhatikan, dengarkan, dan renungkan! Seorang istri harus bisa memberikan kesenangan kepada suaminya.' Ali diam saja. Lalu ia berkata, 'Aku pulang, Demi Allah, aku tidak akan mengulangi lagi sesuatu yang tidak disukainya.' Fatimah pun berkata, 'Demi Allah, aku tidak akan melakukan sesuatu yang tidak disukainya untuk selamanya.'"

Ketiga, istri harus menjaga hak pelayanan terbaik kepada suami sampai ia meninggal dunia.[]

Baca artikel lainnya:
Laknat Para Malaikat Bagi Perempuan Yang Enggan Melayani Suaminya [Baca]
Meminta Izin Kepada Suami [Baca]
Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga [Baca]
Menjaga Kesucian Diri [Baca]