Rabu, 28 Juli 2010

Memakai Wewangian Ke Masjid


Zainab r.a. berkata: Rasulullah Saw. bersabda, "Apabila kalian (kaum perempuan) hendak pergi ke masjid, jaganlah memakai wewangian." (H.R. Muslim)

Hadits di atas menjelaskan kebolehan perempuan untuk pergi ke masjid. Tentang kebolehan ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh mereka sebagaimana ditetapkan para ulama dengan merujuk beberapa hadits. Imam An-Nawawi dalam Syarh An-Nawawi, juz 4, h. 161, menyebutkan beberapa diantaranya:
(a.) Tidak memakai wewangian, perhiasan dan pakaian untuk pamer.
(b.) Tidak membaur dengan kaum laki-laki sehingga bisa menimbulkan fitnah.
(c.) Tidak ada sesuatu yang dikhawatirkan akan menimbulkan gangguan dan sebagainya di perjalanan.[]


Baca artikel lainnya:
Shalat Perempuan Di Masjid [Baca]
Saf Shalat Yang Utama Bagi Perempuan [Baca]
Tempat Shalat Yang Utama Bagi Perempuan [Baca]
Sabar Menghadapi Musibah [Baca]

Tidak ada komentar: