Rabu, 21 Juli 2010

Memilih Calon Suami


Dari Abu Hurairah r.a.: Rasulullah Saw. bersabda, "Janganlah menikahkan seorang janda sebelum meminta pendapatnya dan janganlah menikahkan perawan sebelum meminta persetujuannya." Sahabat bertanya, "Ya Rasulullah, apa tanda persetujuannya?" Beliau menjawab, "Ia diam -bila malu berbicara." Dalam redaksi dari Muslim disebutkan, "Seorang janda lebih berhak atas dirinya dari pada walinya." (H.R. Al Bukhari dan Muslim)

Hadits ini menjelaskan hak perempuan untuk memperoleh kebebsan dalam memilih suami. Oleh karena itu, anak gadis boleh dinikahkan hanya bila telah dimintai persetujuannya, dan janda hanya boleh dinikahkan bila telah dimintai pendapatnya. Hal ini bukan berarti bahwa mereka boleh menikah tanpa izin wali.

Al Hafizh berkata, "Dalam hal ini, tidak ada indikasi (dilalah) yang menunjukkan bahwa izin wali tidak diperlukan. Sebaliknya, ada indikasi yang kuat meminta izin wali dalam menikahkan perempuan: gadis atau janda."

Imam Al Nawawi juga mengomentari hak janda ini. Ia berkata, "Bahwa kata ahaqqu (lebih berhak) menunjukkan makna kesetaraan (musyarakah). Artinya, janda mempunyai hak atas dirinya dalam pernikahan dan walipun memiliki hak dalam hal terebut. Namun, hak jandalebih kuat dari pada hak wali. Oleh karena itu, apabila wali hendak menikahkannya dengan seorang laki-laki yang sederajat, tetapi janda itu menolaknya, ia tdak boleh dipaksa. Sebaliknya, apabila ia ingin menikah dengan seorang laki-laki yang sederajat, tetapi wali mencegahnya, wali tersebut boleh dipaksa. Seandainya wali tetap dengan pendiriannya, hakim (qadhi) boleh menikahkannya. Hal ini menunjukkan bahwa hak janda dalam penentuan pernikahan lebih besar dari pada hak wali.[]

Baca artikel lainnya:
Larangan Bersikap Buruk Pada Kaum Wanita [Baca]
Perintah Bersikap Baik Pada Wanita [Baca]
Perempuan Dalam Al Qur 'an [Baca]
Kesetaraan Perempuan dan Laki-laki [Baca]

Tidak ada komentar: